Jumat, 11 Oktober 2013

Bentuk dan Pendirian Badan Usaha


Pembahasan terkahir mengenai pendirian badan usaha, langsung kita masuk dalam pembahasan y.

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri.  Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
 Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.
Gajimu akan memberikan gambaran mengenai badan usaha dan manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis Anda!
Tujuan pendirian badan usaha :
1. Untuk hidup
Seseorang / badan usaha mendirikan suatu badan usaha untuk kehidupan mereka kedepannya.
2. Bebas dan tidak terikat
Mendirikan suatu badan usaha itu bebas dan tidak terikat oleh apapun.
3. Dorongan sosial
Seseorang atau badan usaha mendirikan badan usaha juga karena dorongan sosial dari lingkungan sekitar.
4. Mendapat kekuasaan
Disini mungkin untuk seseorang yang tidak menyukai pekerjaan yang kalau dirinya di suruh-suruh (atau sebagai karyawan) jadi seseorang mendirikan badan usaha yang menjadikan dirinya sebagai atasan.
5. Melanjutkan usaha dari orang tua
Kebanyakan suatu badan usaha memang pertama kali dirintis oleh orang tua mereka, jadi mereka tinggal meneruskan usaha yang orang tuanya rintis.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.
  • Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
  •  Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Pembelian
  • Kebutuhan tenaga kerja
  • Organisasai intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis badan usaha yang dipilih 
Source :
sumber 1
sumber 2



Tidak ada komentar:

Posting Komentar