Jumat, 15 November 2013

Cybercrime Carding


Pada tahun 2003 terjadi sebuah kejahatan cybercrime  Carding di kota Bandung,  yang melibatkan anak remaja dan mahasiswa. Motif cybercrime carding  yang mereka lakukan yaitu mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan mereka pergunakan dalam transaksi perdagangan internet. Metode yang mereka lakukan yaitu mencuri nomer kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs, lalu melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut di internet. Akibatnya deposito si korban terkuras habis karena ulah si pelaku yang melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit si korban.
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian langsung menggerebek warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung, alhasil banyak para remaja ketangkap basah sedang melakukan cybercrime carding ini.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.