Pada
tahun 2003 terjadi sebuah kejahatan cybercrime Carding di kota Bandung, yang melibatkan anak remaja dan mahasiswa. Motif
cybercrime carding yang mereka lakukan
yaitu mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan mereka pergunakan dalam
transaksi perdagangan internet. Metode yang mereka lakukan yaitu mencuri nomer
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs, lalu melakukan transaksi
menggunakan kartu kredit tersebut di internet. Akibatnya deposito si korban
terkuras habis karena ulah si pelaku yang melakukan transaksi secara online
menggunakan kartu kredit si korban.
Dalam
penyidikan kasus ini, pihak kepolisian langsung menggerebek warnet-warnet yang
tersebar di kota Bandung, alhasil banyak para remaja ketangkap basah sedang
melakukan cybercrime carding ini.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di
situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan
penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu
dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi
bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan
sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang
atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan
tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian,
diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja
menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan
tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan
kerugian.